PENGERTIAN
DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi terpimpin adalah reaksi
terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer
kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan
pemerintah dilaksanakan oleh partai.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI TERPIMPIN
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai
dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai berakhirnya kekuasaan
Presiden Soekarno tahun 1966. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden
ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin mengkhawatirkan.
Berlakunya dekrit presoden ini memiliki sisi positif dan sisi negatis.
Berikut sisi positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
·
Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis
politik yang berkepanjangan,
·
Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945
dari kelangsungan hidup negara.
·
Merintis pembentukan lembaga tinggi negara,
yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi
Liberal tertunda pembentukannya.
Adapun sisi negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah
sebagai berikut.
·
Memberi kekuasaan besar kepada presiden, MPR,
dan lembaga tinggi negara.
·
Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik.
Disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia
pada saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada masa
demokrasi terpimpin kekuasaan presiden sangat besar dan mutlak, sedangkan
aktivitas partai dibatasi. Karena
kekuasaan presiden yang mutlak tersebut mengakibatkan penataan kehidupan
politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan
stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan
ditangan presiden).
Berikut merupakan pelaksanaan atau hal-hal yang dilaksanakan
pada saat demokrasi terpimpin.
1. Pembentukan MPRS
Berdasarkan Penetapan Presiden
Nomor 2 Tahun 1959 presiden membentuk MPRS. Tindakan tersebut bertentangan
dengan UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga
tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga parrtai-partai yang terpilih
oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Ketua MPRS adalah
Chairul Saleh, dengan tugas MPRS hanya terbatas pada menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN).
Pada tanggal 10 November-7 Desember 1960, MPRS mengadakan
sidang umum pertama di Bandung. Hasil Sidang Umum MPRS ini menghasilkan dua
ketetapan sebagau berikut.
Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang menetapkan Manifesto
Politik Republik Indonesia sebagai GBHN.
Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/196- tentang Garis-Garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah
MPR, namun pada kenyataanya MPRS tunduk kepada presiden yang terlihat dari
tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil
perdana menteri III dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari
pimpinan partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing
diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
2. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR menolak
RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan
penetapan presiden yang menyatakan bahwa DPR dibubarkan dan sebagai gantinya
presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
Karena bukan hasil pemilihan
umum, semua anggota DPR GR ditentukan oleh presiden.Peratutan maupun tata
tertib DPR GR ditentukan oleh presiden. Akibatnya DPR GR mengikuti kehendak
serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD
1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimabanga Agung
Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.
Lembaga tinggi negara ini diketuai oleh presiden sendiri. Keanggotaan DPAS
terdiri dari satu orang wakil ketua (Ruslan Abdul Gani), 12 orang wakil partai politik,
8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi
jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemrintah.
Pelantikan DPAS dilakukan di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 1959
Seperti MPRS dan DPR GS, DPAS
menempatkan diri di bawah pemerintah. Alasannya adalah DPAS yang mengusulkan
agar pidato presiden pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959
yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang dikenal dengan manifesto
politik (manipol) Republik Indonesia ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan
Penpres No. 1 Tahun 1960 dan Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS/1960. Inti manipol
adalah USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi
terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia) sehingga lebih dikenal
dengan manipol USDEK.
4. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan
sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita
yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan pembentukan Front Nasional adalah
menyatukan seluruh potensi nasional agar menjadi kekuatan untuk menyukseskan
pembangunan. Front Nasional dimpimpin oleh Presiden Soekarno. Tugas Front
Nasional adalah menyelesaikan revolusi nasional, melaksanakan pembangunan, dan
mengembalikan Irian Barat.
5. Pembentukan Kabinet Kerja
Pada tanggal 9 Juli 1959,
presiden membentuk Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Presiden Soekarno bertindak
sebagai perdana menteri, sedangkan Ir. Juanda menjadi menteri pertama. Kabinet
ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang disebut
triprogram Kabinet Kerja. Isi triprogram Kabinet Kerja sebagai berikut.
·
Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
·
Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara.
·
Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme
ekonomi dan imperialisme politik (Irian Barat).
sumber : http://www.materikelas.com/2015/10/Pengertian-Demokrasi-Terpimpin-dan-Pelakasanaan.html#
s
artikelnya sangat bermanfaat
BalasHapusTq infonya ;) kunjungi juga http://bloggerfadhel.blogspot.co.id/
BalasHapusWah ini materi hari senin kemarin! Makasih ya kak!
BalasHapusBagus banget materinya bisa nambah pengetahuan, makasih yaa
BalasHapusArtikelnya sangat bagus dan sangat bermanfaat. Terima kasih..
BalasHapus